Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan hadits HR. Muslim no. 1584 sebelumnya bahwa para ulama membagi kelompok barang ribawi menjadi 2:
Kelompok 1 (alat tukar): Emas, perak dan turunannya
Kelompok 2 (bahan makanan): Gandum, Sya’ir, Kurma, Garam
Mengacu kelompok diatas, maka ketika terjadi pertukaran (jual/beli) barang di dalam 1 kelompok yang sama syarat yang harus dipenuhi adalah TUNAI dalam satu majelis akad. Karena ketika ditukarkan tidak tunai, ada penundaan serah terima nya maka bisa terjerumus ke dalam dosa riba nasi’ah.
Barakallahu fiikum.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



