Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mulai kapan kamu tahu bahwa emas adalah termasuk barang ribawi?
Riba terbagi menjadi 2. Riba dalam hutang piutang dan riba dalam jual beli. Riba dalam jual beli termasuk jual beli barang barang ribawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan sesuai aturan yang berlaku yaitu kontan (tunai).
Jadi yang menyebutkan bahwa emas itu adalah barang ribawi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadis yang diriwayatkan shahih sehingga kita sebagai umatnya harus sama sama sepakat bahwa emas termasuk dalam barang ribawi.
Barakallahu fiikum.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



